Jawaban:
1.
PT adalah singkatan dari perseroan terbatas
yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham,
dan tanggung jawab dari para pemegang saham perseroan terbatas berdasarkan pada
jumlah saham yang dia miliki.
2.
CV adalah hal pertama yang dilihat perusahaan
dari diri seorang pelamar saat melamar sebuah pekerjaan. Keberadaan cv
sangatlah krusial karna lewat cv perusahaan mendapat kesan pertama mengenai
kita.
3.
Firma adalah setiap persekutuan perdata yang
didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan kerja sama dalam
menjalankannya.
4.
BUMN/BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan (berdasarkan UUD
NO.19 tahun 2003)
5.
Persekutuan perseroan up adalah yang di jalankan
seorang pribadi/bisnis yang di dirikan dua orang/bisa lebih.
6.
Koperasi adalah badan usaha milik anggota
orang/badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomis.
7.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota.
8.
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia
0 komentar:
Posting Komentar