PETUNJUK TEKNIS CARA MEMPEROLEH MODAL USAHA
1. Persyaratan memperoleh kredit
Kredit berasal dari bahasa yunani yaitu
“credere”, artinya kepercayaan. Dengan demikian, seseorang yang memperoleh
kredit pada dasarnya adalah memperoleh suatu kepercayaan. Pemerintah melalui
bank-bank telah mengeluarkan serangkaian peraturan dalam rangka membantu modal
usaha perusahaan kecil yang dinamakan kredit investasi kecil (KIK) dan kredit
modal kerja permanen (KMKP).
KIK adalah kredit jangka menengah
atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil (golongan ekonomi
lemah), guna membiayai modal untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha,
dan pendirian proyek usaha baru. Sedangkan yang dimaksud dengan KMKP adalah
kredit yang diberikan kepada pengusaha/ perusahaan kecil(golongan ekonomi
lemah). Untuk keperluan modal kerja (dalam hal ini untuk membeli bahan baku,
bahan pembantu, upah dan lain sebagainya).
Adapun persyaratan pemohon untuk memperoleh
kredit adalah sebagai berikut.
a. Pribumi
b. Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah
c. Mempunyai rencana usaha yang jelas
d. Ada izin usaha
e. Tidak sedang menikmati kredit bank lain
f. Tidak termasuk pegawai negri sipil/ABRI
atau istrinya yang dilarang berusaha menurut PP No.6/1974
g. Tidak termasuk daftar hitam/daftar kredit
rangkap/daftar kredit macet, menurut catatan bank.
2. Cara memohon kredit
a. Di ajukan kepada kantor cabang bank
pelaksana.
b. Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah
di sediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
c. Memberikan keterangan yang lengkap dan
benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha si pemohon.
3. Dokumen yang perlu di lampirkan dalam
permohonan kredit
Dalam
mengajukan kredit, perlu di lampirkan hal-hal sebagai berikut.
a. Akta pendirian perusahaan dan KTP.
b. Izin usaha/SIUP, izin industri
c. NPWP
d. Neraca dan perincian rugi/laba serta
laporan aktivitas usaha
e. Proposal usaha
Tata cara pengolahan permohonan
kredit adalah sebagai berikut
a. Penelitian pendahuluan atas permohonan
1) Memenuhi persyaratan sebagai pemohon atau
tidak
2) Pemohon kredit dapat di percaya atau tidak
3) Pemohon memenuhi persyaratan pemohon atau
tidak
4) Apakah data dari pemohon lengkap atau tidak
5) Bagaimana sektor usaha pemohon yangakan
dibiayai sudah jenuh atau belum
6) Pemohon termasuk daftar hitam/kredit
rangkap/kredit macet atau tidak
7) Sektor usaha pemohontermasuk yang dibiayai
bank atau tidak.
b. Wawancara
Kantor cabang bank pelaksana
mengadakan wawancara dengan pemohon kredit.
c. Pemeriksaan
Pemeriksaan ketempat
usaha/lokasi usaha pemohon
d. Informasi
Menggali informasi mengenai
pemohon dari bank-bank lain
e. Penilaian/analisis atas permohonan
1) Penilaian untuk menghadapi resiko kredit
a) Watak atau karakter dari si pemohon
b) Kemampuan
c) Modal
d) Kondisi
e) Jaminan
2) Analisis permohonan
a) Aspek umum
(1) Izin/akta pendirian usaha
(2) Pemilik
modal
(3) Pengalaman usaha
(4) Informasi pihak ketiga
b) Aspek manajemen
(1) Pengurusn
(2) Jumlah anggota
(3) Jabatan rangkap di luar perusahaan, jabatan
tersebut menghambat atau tidak jalannya usaha
(4) Pemohon berwenang atau tidak
berwenangmengajukan permohonan kredit
(5) Kerapian administrasi
(6) Kebenaran data yang di sampaikan
c) Aspek pemasaran
(1) Jenis barang yang dipasarkan
(2) Saluran distribusi
(3) Posisi pemohon terhadap perantara
(4) Cara pembayaran
(5) Rata-rata penjualan per bulan selama 6
bulan terakhir
(6) Rencana penjualan yang akan datang
(7) Konsumen akhir dan daerah pemasaran
(8) Rata-rata nilai kontrak tahun terakhir
(khusus usaha kontruksi)
(9) Nilai kontrak yang sedang di laksanakan
(khusus usaha kontruksi)
d) Aspek teknik dan produksi/pembelian.
(1) Tempat usaha/lokasi proyek
(2) Peralatan yang diperlukan
(3) Keadaan peralatan/mesin
(4) Biaya penambahan mesin/peralatan/bangunan
(5) Rencana produksi rata-rata perbulan
(6) Rata-rata produksi enam bulan terakhir
(7) Perbandingan rata-rataproduksi dan
rata-rata penjualan
(8) Sumber bahan baku/barang dagangan
(9) Jalur pembelian
(10) Cara pembayaran
(11)
Peralatan
yang tersedia
(12) Pengalaman atas jenis yang akan
dilaksanakan
(13) Jadwal terjamin dan tingkat penyelesaian
proyek
e) Aspek keungan
(1) Kalkulasi biaya(menguntungkan atau tidak)
(2) Analisis sumber dan penggunaan dana
(3) Analisis ratio likuiditas, solvabilitas,
aktivitas, dan rentabilitas
f) Pemutusan (wewenang pimpinan cabang)
(1) Ditolak
(2) disetujui
0 komentar:
Posting Komentar