Pages

Labels

adaptif (32) normatif (6) produktif (14) umum (15)

Mengenai Saya

Selasa, 06 September 2016

KEWIRAUSAHAAN



Menetapkan tempat usaha sangat penting sekali. Tempat usaha adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan usaha. Tempat usaha tersebut tentunya tidak akan dibangun disetiap tempat. Menetapkan tempat usaha perlu dibangun di wilayah yang strategis serta menguntungkan. Penciptaan perusahaan di wilayah yang strategis akan mendukung lancarnya kegiatan-kegiatan usaha.
Pengertian tempat yang strategis ditinjau dari sudut ekonomisnya, secara lebih terperinci faktor-faktor yang dapat mempengaruhi di dalam penetapan tempat usaha adalah sebagai berikut :
1.        Pasar
Masalah pasar yang perlu dipertimbangkan adalah masalah transportasi dan distribusinya, sehingga dapat menentukan tempat usaha yang diinginkan.
2.        Tenaga Kerja
Tenaga kerja terdidik ataupun tenaga kerja terlatih yang cukup profesional sangat mendukung lancarnya usaha.
3.        Fasilitas Transportasi
Fasilitas transportasi yang tersedia dapat mendukung di dalam menetapkan tempat usaha perusahaan.
4.        Faktor-Faktor Pendukung
Faktor-faktor pendukung yang dapat mempengaruhi di dalam penempatan tempat usaha, diantaranya sebagai berikut :
a.     Fasilitas-fasilitas perbankan.
b.    Sikap atau animo masyarakat terhadap produk atau jasa.
c.     Kemungkinan tempat untuk pengembangan perusahaan.
d.    Fasilitas keamanan tempat usaha.
e.     Fasilitas daya tahan tempat usaha.
f.     Fasilitas kesehatan dan kebersihan tempat usaha.


Menyusun dan Mengatur Tempat Usaha Serta Kebutuhan Peralatan (Kewirausahaan)


Hari ini saya akan posting pembelajaran yang ada di dalam mata pelajaran Kewirausahaan kelas 12 di SMK, yaitu materi tentang Menyusun dan Mengatur Tempat Usaha serta Kebutuhan  Peralatan. Nah, ini adalah materi yang telah saya susun.
1.    Menyusun Kebutuhan Peralatan Perusahaan
Menyusun kebutuhan peralatan perusahaan memerlukan pertimbangan mengenai jenis-jenis kebutuhan peralatan serta penyusunannya. Penyusunan kebutuhan peralatan perusahaan yang tepat akan memberikan efisiensi terhadap kegiatan usaha.
Di dalam menyusun kebutuhan peralatan perusahaan, hendaknya mempertimbangkan hal-hal berikut.
a.       Pekerjaan dan cara penyelesaiannya.
b.      Kebutuhan peralatan.
c.       Fleksibilitas penggunaan peralatan.
d.      Harga dan penanaman modal.
Di dalam menyusun kebutuhan akan peralatan perusahaan harus yang menguntungkan perusahaan. Peralatan-peralatan tersebut meliputi hal-hal berikut.
a.       Mesin atau perlatan harus dapat menghemat tenaga kerja.
b.      Mesin atau peralatan haruus dapat menghemat waktu.
c.       Mesin atau peralatan harus dapat meningkatkan kualitas.
Mengatur tempat kegiatan usaha dan peralatan sangat penting sekali. Setelah tempat usaha ditentukan, maka tugas perusahaan selanjutnya adalah mengatur sarta menyiapkan peralatan yang dibutuhkan. Tempat kegiatan usaha yang akan digunakan sedapat mungkin diatur sehingga dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan baik untuk para pegawai maupun para konsumen.
2.    Mengatur Tempat Kegiatan Usaha
Mengatur tempat kegiatan usaha yang baik adalah sebagai berikut.
a.       Ruang kegiatan usaha harus mempunyai ventilasi atau saluran udara.
b.      Ruangan informasi dan ruang keamanan sebaiknya berdampingan letaknya.
c.       Ruang tunggu konsumen diletakkan di depan.
d.      Ruang operasional sebaiknya berdekatan dengan ruang pimpinan.
e.       Ruang arsip harus cukup penerangannya dan diatur dengan rapi.
f.       Mesin-mesin yang berat sebaiknya sebaiknya ditempatkan pada bagian tersendiri.
g.      Ruang administrasi diatur secara baik dan harmonis.
h.      Ruang akuntansi, ruangan umum, dan ruangan pengawasan jangan terlampau jauh letaknya, karena menyangkut urusan pembukuan, personalia, dan pemeriksaan.

Kebakaran di Bengkel Anti-Karat, 15 Mobil Hangus Dilahap Api

Kebakaran di Bengkel Anti-Karat, 15 Mobil Hangus Dilahap Api
Selasa, 6 September 2016 | 07:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran menimpa sebuah pabrik anti-karat milik PT Tuff-Kote Dinol di Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Akibatnya, ada 15 unit mobil yang hangus dilahap api.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno menuturkan, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
"Satpam kemudian menghubungi pemadam kebakaran yang kemudian langsung menerjunkan 22 unit mobil damkar ke lokasi," kata Suyatno saat dihubungi, Selasa pagi.
Menurut Suyatno, api dapat dipadamkan sekitar pukul 04.20 WIB. Tak ada korban jiwa dari peristiwa itu.
"Korban jiwa nihil. Tapi untuk sementara ada 15 mobil terbakar," kata Suyatno.
Untuk sementara, polisi menyatakan penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.


Senin, 05 September 2016

FISIKA









MATEMATIKA




MEMAHAMI CARA PENGGUNAAN PERALATAN TATA CAHAYA

Istilah Dalam Tata Cahaya:
1.     Lampu yaitu sumber cahaya buatan terdiri dari berbagai macam tipe seperti, halogen, spot, follow light, focus light, par 38, dll.
2.    HOLDER adalah dudukan lampu
3.    Kabel yaitu sarana penghantar listrik
4.    DIMMER adalah alat untuk mengatur intensitas cahaya
5.    MAIN LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk menerangi objek secara keseluruhan
6.    KEY LIGHT yaitu cahaya utama yang berfungsi untuk menerangi objek, dimana intensitas cahayanya tinggi dengan pemancaran keras yang tertuju (SPOT), dan menghasilkan bayangan yang kuat
7.    FILL LIGHT yaitu cahaya penyaput bayangan yang dihasilkan oleh key light intensitas cahayanya lebih rendah dari key light, pemancaran cahayanya menyebar (FLOOD)
8.    BACK LIGHT cahaya yang berasal dari belakang subjek yang berfungsi memberikan kesan 3dimensi agar subjek tidak menyatu dengan latar belakang intensitas cahayanya sama atau lebih besar dari key light
9.    FOOT LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk menerangi bagian bawah objek
10.  WING LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk menerangi bagian sisi atau samping objek
11.  FRONT LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk menerangi bagian depan objek
12.  UPPER LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk menerangi bagian atas tengah objek
13.  SILHOTTE LIGHT yaitu cahaya yang berfungsi untuk membentuk objek gelap
14.  TOOLS adalah peralatan pendukung tata cahaya
15.  SERIAL LIGHT yaitu lampu yang diinstalasi secara seri atau sendiri-sendiri (satu saklar-satu lampu)

16.  PARALEL LIGHT yaitu lampu yang diinstalasi secara paralel atau gabungan (satu saklar-beberapa lampu)

Sabtu, 03 September 2016

DK PBB Mengadopsi Pernyataan Media yang Mengkritik Peluncuran Rudal Korut

DK PBB Mengadopsi Pernyataan Media yang Mengkritik Peluncuran Rudal Korut
Dewan Keamanan PBB mengadopsi pernyataan media yang mengkritik peluncuran rudal balistik Korea Utara. Pernyataan media diadopsi seusai sidang darurat DK PBB di New York pada tgl. 6 September waktu setempat.

Di dalam pernyataan media kali ini, DK PBB mengecam keras peluncuran rudal balistik Korea Utara pada tgl. 5 September lalu. Dikatakan, tindakan itu melanggar resolusi DK PBB. Negara anggota DK PBB menyampaikan keprihatinan mendalam atas provokasi beruntun Korea Utara pada tahun ini, serta mendesak Pyongyang untuk menghentikan provokasi tambahan termasuk uji coba nuklir, dan menaati kewajiban di dalam resolusi DK PBB.

Tiga Duta Besar dari Korea Selatan, AS, dan Jepang untuk PBB menggelar pertemuan dan mengkritik provokasi Korea Utara kali ini.

Wakil Duta Besar Korea Selatan untuk PBB, Han Choong-hee mengatakan peningkatan kemampuan peluncuran rudal dan nuklir Korea Utara sangat mengancam keamanan regional, dan mengorbankan penduduk Korea Utara.
Ditegaskannya, untuk mencegah hal itu, dunia internasional harus mengambil langkah balasan yang seimbang. 


IPS

KONFLIK SOSIAL
  A.   Pengertian : percekcokan, perseteruan, pertentangan, berkelahi, beda pendapat
  B.    Sumber konflik
1.     Perbedaan pendapat
2.    Salah paham
3.    Ada pihak yang dirugikan
4.    Perasaan sensitif
  C.    Bentuk konflik
1.     Perbedaan individu
2.    Perbedaan latar belakang budaya
3.    Perbedaan tujuan dan kepentingan
  D.   Penyebab konflik
1.     Konflik tujuan
2.    Konflik nilai
3.    Konflik peranaan

4.    Konflik kebijakan